NATUNA – Persentase penduduk miskin di Kabupaten Natuna mengalami penurunan pada 2025. Berdasarkan data yang tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025, persentase penduduk miskin turun menjadi 4,81 persen, dari 5,04 persen pada 2024.
Penurunan juga terlihat dari jumlah penduduk miskin. Pada 2024, jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 4,17 ribu jiwa, kemudian turun menjadi 4,01 ribu jiwa pada 2025.
Dengan demikian, jumlah penduduk miskin berkurang sekitar 0,16 ribu jiwa atau 160 jiwa, sedangkan persentasenya turun 0,23 poin persentase dalam satu tahun.
Penurunan tersebut terjadi setelah angka kemiskinan Natuna sempat mengalami peningkatan dalam beberapa tahun sebelumnya.
Pada 2021, persentase penduduk miskin tercatat sebesar 4,95 persen. Angka tersebut meningkat menjadi 5,32 persen pada 2022 dan 5,25 persen pada 2023.
Kemudian pada 2024, persentase penduduk miskin turun menjadi 5,04 persen, sebelum kembali menurun menjadi 4,81 persen pada 2025.
Garis Kemiskinan Naik
Di tengah penurunan jumlah dan persentase penduduk miskin, garis kemiskinan Kabupaten Natuna justru mengalami kenaikan.
Dalam data yang sama, garis kemiskinan pada 2024 tercatat sebesar Rp501.927 per kapita per bulan. Angka tersebut meningkat menjadi Rp555.293 per kapita per bulan pada 2025.
Dengan demikian, garis kemiskinan meningkat sebesar Rp53.366 per kapita per bulan, atau sekitar 10,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Garis kemiskinan merupakan batas minimum pengeluaran per kapita per bulan yang digunakan untuk menentukan status kemiskinan, berdasarkan kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari.
Sementara kebutuhan dasar lainnya, seperti perumahan, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya, diperhitungkan melalui Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM).
Tren 10 Tahun
Jika dilihat dalam rentang 2016–2025, garis kemiskinan Kabupaten Natuna menunjukkan tren meningkat setiap tahun.
Pada 2016, garis kemiskinan tercatat sebesar Rp302.043 per kapita per bulan, dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 3,25 ribu jiwa atau 4,33 persen.
Persentase penduduk miskin kemudian tercatat 4,64 persen pada 2017, 4,68 persen pada 2018, dan turun menjadi 4,42 persen pada 2019.
Pada 2020, persentase penduduk miskin berada di angka 4,43 persen, kemudian meningkat menjadi 4,95 persen pada 2021 dan mencapai angka tertinggi dalam periode 2016–2025, yakni 5,32 persen pada 2022.
Setelah itu, angka kemiskinan turun menjadi 5,25 persen pada 2023, 5,04 persen pada 2024, dan kembali turun menjadi 4,81 persen pada 2025.
Sementara itu, jumlah penduduk miskin yang mencapai 4,32 ribu jiwa pada 2022, turun menjadi 4,30 ribu jiwa pada 2023, 4,17 ribu jiwa pada 2024, dan kembali turun menjadi 4,01 ribu jiwa pada 2025.
Data tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025.
Penurunan tersebut menjadi catatan penting dalam perkembangan kemiskinan di Natuna, terutama karena terjadi bersamaan dengan kenaikan garis kemiskinan dari Rp501.927 menjadi Rp555.293 per kapita per bulan. (Rap)

