Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Kemenkes RI Pastikan Data Pribadi Pasien Terlindungi di RUU Kesehatan

Untuk diketahui, RUU Kesehatan memperkuat upaya pencegahan penyakit, meningkatkan layanan kesehatan yang berfokus kepada pasien, serta menjangkau masyarakat melalui unit layanan kesehatan di desa. Selama beberapa minggu terakhir, pemerintah telah mengidentifikasi pilar transformasi kesehatan nasional yang dapat didukung oleh RUU Kesehatan. Dengan begitu, diharapkan nantinya layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat. “Sejalan dengan transformasi sistem kesehatan pilar pertama, RUU Kesehatan akan menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit,” ujar Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof dr Dante Saksono Harbuwono

Data diri pribadi pasien tetap akan terlindungi di RUU Kesehatan, (ft antara)

Jakarta – Sejak dilakukan uji publik pada Maret 2023 hingga Juni lalu, Kementerian Kesehatan RI telah melaksanakan 115 kali kegiatan partisipasi publik pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan,.

Kegiatannya dalam bentuk diskusi publik dan seminar yang dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dari organisasi atau lembaga dan 72.000 peserta.

Pemerintah juga sudah menerima 2.700 masukan secara lisan maupun digital melalui Portal Partisipasi Sehat.

Dari sekian substansi yang tertuang dalam draf RUU Kesehatan, di antaranya mengatur soal jaminan pelindungan data pribadi pasien serta pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan berstatus warga negara asing di Indonesia.

Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Indah Febrianti dalam Dialog Kemen-Cast yang digelar secara virtual akhir Juni 2023.

“RUU Kesehatan ada bab khusus tentang teknologi kesehatan dan sistem informasi kesehatan. Di situ diatur betul setiap proses data pribadi wajib melakukan pelindungan data pribadi,” kata Indah seperti dikutip dari Indonesia.go.id.

Klausul tersebut selaras dengan UU nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang telah mengatur berbagai prinsip pelindungan data pribadi seseorang. Menurut Indah, RUU Kesehatan mengakomodasi ketentuan tersebut untuk memastikan pelindungan data kesehatan seseorang. Salah satunya, berkaitan dengan persetujuan dari pemilik data.

“Tidak perlu ada kekhawatiran data akan bocor, karena dipagari bagaimana jaminan pelindungan data pribadi dan di sana ada prinsip yang mendasari suatu proses data pribadi,” ujarnya.

Perlu diingat, data kesehatan atau medical record pasien pada prinsipnya bisa digunakan, salah satunya, untuk kepentingan umum. Sesuai ketentuan, setiap data yang diperoleh wajib mendapatkan persetujuan pemilik. Untuk itu, akan ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik data menyangkut penggunaan data untuk tujuan tertentu.

“Jadi, pemilik data tahu datanya akan digunakan untuk apa dan dipagari dari sisi keamanan dan pelindungan datanya,” kata Indah.

Tentunya, seluruh ketentuan tersebut juga berlaku pada proses pendataan genomik seseorang lewat hadirnya layanan bioteknologi kesehatan di Indonesia. Dengan demikian, klausul pelindungan data pasien itu menepis isu bahwa RUU Kesehatan justru membuka celah jual beli data genomik seseorang.

Satu hal, Indah menegaskan, RUU Kesehatan juga mengatur secara ketat pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan (nakes) berstatus warga negara asing di Indonesia. “Dalam RUU Kesehatan ini justru sangat ditekankan sekali pengetatannya. Secara prinsip, pengaturan dari pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan dari layanan tertentu,” ujar Indah.

RUU Kesehatan juga membatasi pendayagunaan tenaga asing di fasilitas layanan kesehatan Indonesia, salah satunya hanya pada kompetensi dokter spesialis dan subspesialis. Itu pun, dengan memperhatikan tingkat kompetensi maupun kebutuhan ketersediaan dari tenaga medis dan tenaga kesehatan berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Artinya, sepanjang kebutuhan layanan kesehatan spesialis sudah cukup, tidak perlu lagi untuk menghadirkan tenaga asing, kecuali sesuai kebutuhan. Misalnya, pelayanan spesialis tertentu yang kurang atau layanan kekhususan yang kurang untuk memenuhi layanan kesehatan masyarakat.

Klausul pelindungan data pasien menepis isu bahwa RUU Kesehatan membuka celah jual beli data genomik seseorang. (*/rsd)

Exit mobile version