Karimun, Lendoot.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengintruksikan seluruh Apotek untuk menghentikan sementara penjualan obat sirop atau cair kepada masyarakat.
Instruksi itu dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Atas intruksi tersebut, saat ini sejumlah Apotek dan Toko Obat di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sudah mulai menghentikan penjualan obat- obatan jenis paracetamol cair atau sirop kepada masyarakat. Namun, sebagian apotek masih menjualnya.
Penghentian sementara itu, akan dilakukan hingga adanya pengumuman resmi dari Pemerintah atau pada waktu yang belum ditentukan.
“Kami sudah menahan untuk tidak menjual obat sirup anak. Semua stok sudah kami simpan,” kata seorang pengelola toko obat di Sei Lakam Puja, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Rabu (19/10/2022).
Ia mengatakan, penghentian sementara penjualan obat sirop untuk anak itu masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Sehingga, masih banyak masyarakat menanyakannya.
“Tapi kami tidak menjualnya. Kami sarankan untuk pakai kompres. Atau mungkin pakai obat tablet yang dipuyerkan,” katanya.
Terkait pemberitahuan resmi, Ia mengatakan sampai saat ini belum mendapatkannya dari BPOM.
“Sampai sekarang surat edaran dari BPOM belum ada. Jadi kami tahan dulu sampai ada kepastian,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Distributor terkait obat- obatan itu.
“Kalau sudah ada aturan pasti dari BPOM, distributor pasti menarik balik barangnya. Tapi sampai sekarang belum ada kabar,” katanya. (rko)

