Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Kejari Natuna Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejari Natuna, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, Kamis (2/4/2026).

Natuna — Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna memperkuat sinergi lintas instansi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Kamis (2/4/2026), di Aula Kejari Natuna.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Natuna, Erwin Indrapraja, bersama Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Muhd. Sabirin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Amir Nugroho.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam rangka percepatan sertifikasi serta pengamanan tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Kabupaten Natuna.

Dalam implementasinya, para pihak akan fokus pada sejumlah langkah strategis, mulai dari inventarisasi dan identifikasi aset tanah wakaf dan tempat ibadah, pertukaran data dan informasi, hingga percepatan proses sertifikasi.

Selain itu, Kejari Natuna melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga akan memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, guna memitigasi risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejari Natuna, Erwin Indrapraja, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung penuh program tersebut.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh tanah wakaf dan tempat ibadah di Natuna memiliki legalitas yang jelas, clear and clean, sehingga dapat mencegah potensi sengketa serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejari Natuna akan memberikan dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya guna menjamin kepastian hukum atas aset-aset keagamaan.

Menurutnya, persoalan tanah wakaf kerap muncul akibat proses wakaf yang dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan ahli waris, yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Hal-hal seperti ini banyak terjadi, bahkan hampir di seluruh Indonesia. Ini yang ingin kita hindari. Karena itu, kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum agar administrasi tertata dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap kerja sama ini tidak berhenti pada tahap seremonial semata, melainkan segera diwujudkan dalam langkah konkret yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Saya berharap PKS ini bukan hanya seremonial, tetapi diikuti kerja nyata agar hasilnya segera dirasakan masyarakat Natuna,” tegasnya.

Langkah kolaboratif ini dinilai strategis dalam mendukung program pemerintah terkait percepatan legalisasi aset serta penguatan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya sinergi antara Kejari, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional, diharapkan perlindungan terhadap aset keagamaan semakin optimal, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Rap)

Exit mobile version