NATUNA – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Natuna terus diperkuat hingga tingkat desa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna membekali para kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Bunguran Selatan dengan pemahaman hukum serta langkah pencegahan karhutla.
Kegiatan penerangan hukum tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bunguran Selatan, Kamis (10/9/2026), dengan menghadirkan Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Luthfi Zulauliady, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Dalam kegiatan tersebut, Luthfi menyampaikan bahwa penerangan hukum merupakan salah satu langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum aparatur pemerintahan desa terkait bahaya karhutla, sekaligus konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan maupun pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam pencegahan karhutla karena kepala desa dan perangkat desa merupakan unsur pemerintahan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi membutuhkan peran seluruh pihak, termasuk pemerintah desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Luthfi dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, secara hukum terdapat perbedaan antara kawasan hutan dan lahan. Suatu wilayah yang banyak ditumbuhi pohon tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kawasan hutan secara hukum.
Penentuan ketentuan hukum yang dapat diterapkan perlu melihat status dan penetapan kawasan tersebut.Sementara itu, istilah lahan memiliki cakupan yang lebih luas karena area yang terbakar dapat berada di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Luthfi juga mengingatkan adanya ketentuan pidana yang mengatur mengenai pembakaran hutan dan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (4) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Luthfi menegaskan, pemahaman terhadap ketentuan hukum tersebut penting disampaikan hingga tingkat desa agar masyarakat dapat memahami risiko pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko yang besar dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila menyebabkan kebakaran maupun menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Peran Desa Diperkuat
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna, Syawal, S.E., menyampaikan tugas dan peran dinas dalam menghadapi bencana karhutla di Kabupaten Natuna.
Ia juga memaparkan Surat Edaran Nomor 300.2.3/08/SE/DPKP/TAHUN 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan.
Surat edaran tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh pihak terhadap potensi karhutla, mencegah pembakaran hutan dan lahan baik secara sengaja maupun tidak sengaja, serta meminimalkan dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan yang ditimbulkan.
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, perangkat kecamatan diarahkan untuk mengakomodir berbagai langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayahnya.
Sementara lurah dan kepala desa diarahkan untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut menjadi penting mengingat potensi kebakaran dapat berkembang dengan cepat ketika tidak terdeteksi dan ditangani sejak dini.
Karena itu, kepala desa dan perangkat desa diharapkan tidak hanya menyampaikan larangan kepada masyarakat, tetapi juga turut meningkatkan kewaspadaan, melakukan deteksi dini terhadap potensi kebakaran, serta segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan titik api atau indikasi karhutla.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Natuna bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mendorong terbangunnya kesadaran bersama bahwa pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Sinergi pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mencegah karhutla sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Dengan penguatan pemahaman hingga tingkat desa, upaya pencegahan diharapkan dapat dilakukan lebih awal sebelum api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. (Rap)

