Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Tiga Perkara Pidana

Kejari Lingga bersama FKPD Lingga berserta tokoh masyarakat saat melaksanakan pemusnahan barang bukti. kemarin. (ft wandi)

Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga memusnahkan sejumlah barang bukti dari tiga perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berasal dari kasus pencabulan, tindak pidana kehutanan, dan beberapa perkara pidana umum lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang yang dimusnahkan. Sebagian barang dibakar, sementara barang berbahan logam dihancurkan menggunakan gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain pakaian, besi, kapak, dan parang yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana. Seluruh barang tersebut telah melalui proses hukum dan mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Lingga, D. Adi Yudistira, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah itu sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Barang yang dimusnahkan berupa pakaian, besi yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana, kemudian ada kapak dan barang lainnya yang telah diputuskan untuk dimusnahkan,” kata Adi Yudistira, Rabu 24 Juni 2026.

Ia menjelaskan jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini tidak terlalu banyak. Hal itu sejalan dengan jumlah perkara pidana yang ditangani di Kabupaten Lingga yang relatif lebih sedikit dibanding daerah dengan tingkat kriminalitas lebih tinggi.

“Kami selaku jaksa melaksanakan eksekusi terhadap putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menurut Adi, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala. Dalam satu tahun, kegiatan tersebut biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali setelah seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi.

“Tujuannya untuk meminimalisir penyalahgunaan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan tuntas,” tuturnya.

Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Lingga memastikan setiap barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum tidak kembali beredar di masyarakat.

Sebab kapak, parang, maupun besi yang pernah menjadi alat kejahatan sebaiknya berakhir di mesin gerinda, bukan kembali mencari perkara baru. (wan)

Exit mobile version