Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum dan Pidsus

Pemusnahan barang bukti kejaksaan. (ft intelkejarikarimun)

Karimun, Lendoot.com – Kejaksaan Negeri Karimun menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Karimun, Kamis (22/6/2023).

Kepala Kejari Karimun, Firdaus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil rampasan terhadap 185 perkara tindak pidana umum dan 45 perkara tindak pidana khusus.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2.072,66 gram sabu, 4.699 butir pil ekstasi, 1.117,4 gram ganja, dan 48 unit handphone.

Kemudian ada rokok yang tidak memiliki pita cukai, kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM dan handtalkie serta jerigen bekas solar.

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara di bakar dan untuk barang bukti sabu dan pil ekstasi direbus,” kata Firdaus.

Firdaus menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara dari tahun 2020 hingga tahun 2022. (yud)

Exit mobile version