Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 89 Perkara, Dominan Kasus Narkotika

Kejari dan FKPD Kabupaten Karimun saat pemusnahan barangf bukti di Kantor Kejari, pagi tadi. (ft msaimi)

Kejari dan FKPD Kabupaten Karimun saat pemusnahan barangf bukti di Kantor Kejari, pagi tadi. (ft msaimi)

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti dari total 89 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (10/12/2025). Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian proses penegakan hukum dan menjaga tertib administrasi.

Kegiatan yang digelar di halaman Kejari Karimun tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 84 perkara pidana umum dan 5 perkara pidana khusus (termasuk hasil pelimpahan Bea Cukai).

Narkotika Dominasi Barang Bukti

Dari 89 perkara yang dimusnahkan, kasus narkotika mendominasi dengan 50 perkara. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain:

•             Sabu: 547,88$ gram

•             Ganja: 6,7$ gram

•             Pil Ekstasi: 12$ butir

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan termasuk rokok ilegal, pakaian, dan telepon genggam. Narkotika dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan rokok dan barang campuran lainnya dibakar.

Kajari Denny Wicaksono menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Karimun dalam menangani perkara dari hulu hingga hilir.

“Kegiatan ini menjadi wujud nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Karimun dalam menangani perkara… sekaligus memberikan kepastian hukum,” ujar Denny.

Ia berharap sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum dapat semakin kuat, sekaligus meminimalisasi potensi kejahatan di wilayah Karimun. (rko)

Exit mobile version