Karimun, Lendoot.com – Daerah Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat jadi saksi pemusnahan rokok ilegal senilai Rp2 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepri.
Ribuan dus rokok illegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Jumat (21/6/2024). Rokok barang bukti perkara pabean tersebut dimasukan ke dalam lubang sangat dalam dan lebar yang telah digali menggunakan alat berat. Setelah disiram dengan bahan bakar minyak langsung dibakar secara bersamaan.
Di dekat lokasi pemusnahan disiagakan mobil pemadam kebakaran agar tidak menyambar ke rumah-rumah warga sekitarnya. “Ini pemusnahan barang bukti tahap dua atau lanjutan,” ujar Kajari Karimun Priyambudi.
Sebelumnya, Kejari Karimun melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal tahap satu sudah dilakukan beberapa hari lalu di halaman Kantor Kejari Karimun, pertengahan pekan lalu.
Mengingat kondisi dan keterbatasan lokasi yang ada, maka pemusnahan dilakukan secara bertahap.
“Tahap pertama kita musnahkan 100 karton, hari ini kita lanjut pemusnahan tahap duanya dengan jumlah 2.990 karton, sehingga melengkapi total barang bukti perkara pabean yang dimusnahkan sebanyak 3.090 karton rokok ilegal,” jelas Priyambudi.
Kajari Karimun mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana.
“Tujuan pemusnahan ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Priyambudi. (msa)

