Karimun, Lendoot.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun teken Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Karimun di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (14/11/2022).
Penandatangan MoU tersebut langsung diteken Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Kajari Karimun Firdaus serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah Karimun Muhammad Firmansyah beserta sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan surat kuasa khusus dari Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada Kajari Kabupaten Karimun Firdaus dalam penanganan perkara tata usaha negara.
Penandatanganan kerjasama ini sebagai perwujudan komitmen bersama dalam mendukung amanah Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah di Kabupaten Karimun.
Hal itu sesuai yang diamanahkan dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu aparatur penegak hukum yang merupakan lembaga penuntutan dalam semua tindak pidana.
Bupati Karimun Aunur Rafiq selaku pihak pertama menjelaskan kegiatan ini merupakan keinginan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan Kajari Karimun merupakan suatu motivasi dan kebutuhan bersama untuk lebih menyempurnakan dan bagaimana agar dapatnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya Pemerintah Kabupaten Karimun menjalin hubungan kerjasama yang baik dan membatu kami dalam hal mengatasi persoalan-persoalan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara. Momentum ini dapat meminimalisir dan menyempurnakan roda pemerintahan di Kabupaten Karimun,” kata Rafiq.
Sementara itu, Kajari Karimun Firdaus selaku pihak keduai menambahkan, Kejaksaan RI diberikan wewenang lain berdasarkan UU untuk dapat melakukan penegakan hukum secara preventif maupun represif yaitu pencegahan dan penindakan.
Perwujudan langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil untuk mengemban tugas umum pemerintahan serta pembangunan.
“Dengan dilaksanan MoU ini diharapkan mendukung Pemkab Karimun dalam penyelesaian permasalahan khusus di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan yang strategis menuntut setiap aparatur Kejaksaan senantiasa mengawal berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat agar dapatnya sesuai dengan tuntutan zaman,” katanya. (Rilis/Rko)

