Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Bahas Titik Penjemputan dan Kebijakan Transportasi Online, Komisi III DPRD Karimun Gelar RDPU

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karimun dengan pelaku usaha transportasi dan Dinas Perhubungan Karimun.

Advetorial

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas pengaturan operasional angkutan online pada Senin (13/7/2026).

Pertemuan ini digagas melalui usulan Komisi III DPRD Kabupaten Karimun guna menyelaraskan kebijakan serta kenyamanan layanan transportasi di daerah. 

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karimun dengan pelaku usaha transportasi dan Dinas Perhubungan Karimun.

RDPU berlangsung di Ruang Rapat Pansus Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan surat resmi bernomor B/000.1.2.2/365/DPRD/2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karimun, Drs. H. Ady Hermawan, M.M. 

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karimun dengan pelaku usaha transportasi dan Dinas Perhubungan Karimun.

Fokus utama RDPU ini mencakup dua pembahasan penting, yaitu penetapan lokasi/titik penjemputan dan pengantaran pengguna jasa angkutan online, serta evaluasi kebijakan teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun. 

Guna mencari solusi komprehensif, DPRD Karimun menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya:  Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun  Kasat Intel Polres Karimun  Pengurus Serikat Pekerja Transportasi (Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nasional / K-SPSI Kabupaten Karimun)  Perwakilan Aplikator & Komunitas (Grab Karimun, Maxim, Draiv Karimun, dan Gojek).

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karimun dengan pelaku usaha transportasi dan Dinas Perhubungan Karimun.

Melalui RDPU ini, DPRD Karimun berharap dapat menjembatani komunikasi antara penyedia jasa angkutan online, serikat pekerja, serta pemerintah daerah agar tercipta ketertiban, keadilan tarif, dan kepastian lokasi operasional bagi pengemudi maupun konsumen. (**)

Narasi dan foto: Humas DPRD Kabupaten Karimun

Exit mobile version