Karimun, Lendoot.com – Sejumlah anggota masyarakat di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri mempertanyakan prosedur tilang, setelah tilang elektronik ditiadakan dan kembali ke tilang manual.
Tilang manual yang dimulai sejak 15 Mei 2023 lalu itu membuat warga bertanya-tanya terkait prosedur tilangnya serta petugas yang berhak menilang manual tersebut.
Setelah dikonfirmasi ke Kasat Lantas Polres Karimun Polda Kepri Iptu Dristica Brian Arya Leviantona ternyata tidak semua polisi lalu lintas yang boleh melakukan penilangan terhadap pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran.
Berdasarkan pernyataan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, dan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hanya petugas bersertifikat yang bisa melakukan tilang manual.
“Artinya, tidak bisa sembarangan petugas menilang pengemudi yang melanggar lalulintas di jalan. Setelah anggota mendapat sertifikat, mereka baru bisa menilang,” kata Kasatlantas Polres Karimun Brian Arya Levionta.
Personel Satlantas Polres Karimun yang bertugas di lapangan untuk melakukan penindakan pelanggaran (Dakgar) lalu lintas non elektronik (manual) sudah bersertifikat.
“Yang bertugas di lapangan untuk melakukan dakgar non elektronik sudah punya (sertifikat). Dan kita perkuat dengan surat perintah dari Kasat Lantas,” ungkap Brian saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023). (msa)

