Karimun, Lendoot.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau di Kabupaten Karimun terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk dan keluar wilayahnya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK), organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit ikan karantina (HPIK) yang dapat membahayakan kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan manusia.
Satuan Pelayanan (Satpel) Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau di Kabupaten Karimun, Drh Kristiyani mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pengawasan. Pengawasan dimaksud di antaranya;
Pertama, meningkatkan frekuensi pemeriksaan HSAT. Petugas karantina melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap HSAT yang masuk dan keluar melalui pelabuhan, bandara, dan pos-pos karantina lainnya.
Kedua, melakukan tindakan karantina terhadap HSAT yang terindikasi membawa HPHK atau OPTK, petugas karantina akan melakukan tindakan karantina, seperti fumigasi, desinfeksi, dan penahanan.
Ketiga, meningkatkan sosialisasi dan edukasi, petugas karantina juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya karantina hewan dan tumbuhan, serta cara-cara untuk mencegah masuknya HPHK dan OPTK.
Upaya-upaya tersebut telah membuahkan hasil. Pada tahun 2023, Karantina Pertanian Karimun berhasil mengamankan 1.500 ton bawang merah ilegal yang berasal dari Malaysia. Bawang merah tersebut disita karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah dan berpotensi membawa HPHK.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan karantina hewan dan tumbuhan di Kabupaten Karimun. Kami berharap dengan upaya ini, kita dapat mencegah masuknya HPHK dan OPTK, serta menjaga kesehatan hewan, tumbuhan, dan manusia di wilayah ini,” kata Kristiyani.
Kristiyani menjelaskan tips mencegah masuknya HPHK dan OPTK:
Belilah hewan dan tumbuhan dari sumber yang terpercaya: Pastikan hewan dan tumbuhan yang Anda beli berasal dari sumber yang terpercaya dan bebas dari HPHK dan OPTK.
Laporkan jika melihat hewan atau tumbuhan yang sakit: Jika Anda melihat hewan atau tumbuhan yang sakit, segera laporkan kepada petugas karantina terdekat.
Jangan membawa hewan atau tumbuhan tanpa izin: Selalu ikuti peraturan karantina hewan dan tumbuhan yang berlaku.
Dengan bekerja sama antara Karantina Pertanian, masyarakat, dan instansi terkait, diharapkan kita dapat menjaga kesehatan hewan, tumbuhan, dan manusia di Kabupaten Karimun. (rsd)

