Natuna – Kapolres Natuna Novyan Aries Efendie melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan senjata api dinas milik personel di lingkungan Kepolisian Resor Natuna.
Kegiatan tersebut berlangsung di lobi gedung utama Mapolres Natuna, Senin (9/3/2026), dan diikuti para Pejabat Utama (PJU) serta personel Polres Natuna.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan senjata api dinas oleh anggota kepolisian.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memastikan seluruh senjata api yang dipinjam pakaikan kepada personel berada dalam kondisi baik, lengkap, serta digunakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres secara langsung memeriksa kelengkapan administrasi pemegang senjata api, kondisi fisik senjata, hingga jumlah amunisi yang dimiliki setiap personel.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan bahwa anggota yang memegang senjata api memiliki tanggung jawab serta disiplin tinggi dalam penggunaannya.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie menegaskan bahwa senjata api merupakan alat khusus yang penggunaannya diatur secara ketat.
Oleh karena itu, setiap personel yang memegang senjata api wajib memahami aturan, prosedur, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Kegiatan ini merupakan langkah pengawasan sekaligus pengendalian agar penggunaan senjata api oleh personel benar-benar sesuai dengan ketentuan serta tidak disalahgunakan. Disiplin dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api sangat penting untuk menjaga profesionalisme Polri,” ujar Kapolres.
Selain melakukan pengecekan, Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa merawat senjata api yang dipinjam pakaikan sehingga tetap dalam kondisi baik dan siap digunakan saat diperlukan.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga sikap profesional dalam menjalankan tugas serta mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Natuna semakin meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas, sehingga pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat dapat diberikan secara optimal. (Rap)

