Batam, Lendoot.com –Upaya menjaga generasi muda tidak terjerat dalam penyalahgunaan narkotika dan juga tindak pidana lainnya, Polda Kepri mulai membangunkan kesadaran dirinya bersama Kapolda yang baru, terkait pusat lokasi tindak kejahatan itu terjadi.
Wilayah Kampung Aceh Kota Batam yang sejak beberapa generasi masih sangat dikenal sebagai sarang kejahatan di Kota Batam Kepri, seperti peredaran narkotika di kawasan ini tidak asing lagi bagi warga Batam, mulai benar-benar jadi perhatioan Polda Kepri. Tindakan nyata melakukan pemberantasan dilakukan.
Kawasan Kampung Aceh ini bahkan sudah dikenal warga daerah kota lain di Indonesia dengan sebutan Kampung Aceh sebagai Texas-nya Kota Batam.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun dalam konferensi pers mengatakan akan berupaya agar wilayah Kota Batam tetap kondusif dan tidak ada pelanggaran terutama penyalahgunaan narkotika, seperti di Kampung Aceh tersebut.
Razia dilakukan di kawasan Kampung Aceh tersebut pada Selasa (21/3/2023) pukul 13.00 WIB. Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dan Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo berada di barisan depan.
Kapolres dan Dandim juga melibatkan 210 poersonel yang terdiri dari personil Polresta Barelang, TNI-AD dan Satpol PP Kota Batam.
Dari hasil razia diamankan 47 orang, yang terkait dengan diduga sebagai pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan perjudian.
Yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika terdiri dari 37 orang, dengan rincian 36 orang laki-laki dan seorang perempuan. Ada juga yang diduga pengguna narkotika setelah di lakukan tes urine mengandung amfetamin dan metafitamina.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 13 Unit mesin gelanggang permainan (gelper) dengan berbagai jenis yakni jenis tembak ikan dan jenis dingdong, empat pucuk senjata tajam kemudian enam unit Sepeda motor tanpa surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Kemudian berhasil di amankan juga 2 Unit Timbangan Digital, 35 Alat hisap (bong) Narkoba Jenis Sabu, dan 10 Ikat Plastik bening kecil yang biasa dipakai penjual narkotika.
Ini diungkap Tabana Bangun saat menggelar konferensi pers dalam rangka penegakan hukum di Simpang Dam Kampung Aceh Kota Batam,. Hadir sejumlah FKPD, tokoh masyarakat, tokoh agama Kota Batam, di Simpang Dam, Kampung Aceh Kota Batam, Jumat (24/3/2023). (*/ddh)

