Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Kanwil DJBC Khusus Kepri Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Mikol Senilai Rp1,6 Milar

Pegawai Kanwil DJBC Khusus Kepri saat sedang mengoperasi kedai kecil pengedar rokok ilegal., pada 2023 lalu (ft dok lendoot)

Pegawai BC Karimun saat sedang mengoperasi kedai kecil pengedar rokok ilegal., pada 2023 lalu (ft dok lendoot)

Karimun – Selama 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri menerbitkan sebanyak 558 surat penindakan barang-barang ilegal.

Dari penindakan itu di antaranya; rokok ilegal sebanyak 346 kasus dengan nilai barang Rp82 miliar dan potensi kerugian negara Rp 3,5 miliar. Jumlah barangnya 41,63 juta batang.

“Penindakan atas hasil tembakau sepanjang 2023 mendominasi,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan saat memimpin capaian kinerja Kanwil DJBC Khusus Kepri selama tahun 2023, Rabu (10/1/2024).

Selain itu lanjutnya, penindakan atas MMEA atau mikol sebanyak 34 kasus dengan jumlah barang sebanyak 2,5 juta botol, untk nilai barang Rp1,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,5 miliar.

Ada juga dua kali penindakan atas baby lobster jenis mutiara dan pasir sebanyak 250 ribu ekor, dengan nilai barang Rp37 miliar.

“Baby lobster hasil penegahan telah dilaksanakan pelepasliaran di perairan Karimun, dan juga memusnahkan barang hasil penindakan,” ungkap Priyono. (yud)

Exit mobile version