Karimun – Pembangunan kanopi di depan ruko milik warga berinisial M di kawasan Jalan Sungai Raya, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan tata ruang dan tidak berizin.
Kanopi tersebut didirikan di atas Fasilitas Umum (Fasum) seperti saluran air dan bahu jalan, yang secara jelas dilarang oleh aturan penataan ruang seperti UU No. 26 Tahun 2007.
Risiko Tinggi Dekat Jaringan Listrik PLN
Hasil investigasi, Senin (6/10/2025), menunjukkan bahwa selain melanggar tata ruang, kanopi yang dibangun menggunakan besi baja ringan tersebut juga menimbulkan risiko tinggi karena jaraknya terlalu dekat dengan tiang dan kabel listrik PLN.
Petugas PLN Teknik, Gani, menyatakan bahwa jarak aman minimal kanopi dari tiang listrik seharusnya adalah 2,5 hingga 3 meter.
“Pembangunan kanopi ini berisiko tinggi. Seharusnya tidak boleh sampai ke depan ini karena takut mengenai kabel PLN,” ujar Gani ketika dikonfirmasi media ini.
Gani menambahkan bahwa pihak PLN akan segera melayangkan surat imbauan kepada pemilik ruko. “Kami akan memberitahukan bahaya listrik kepada pihak pemilik ruko. Ini membahayakan bagi pekerja, dikhawatirkan batang besi patah atau jatuh dan mengenai kabel listrik, serta membahayakan jaringan kami,” tegasnya.
Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Keprisatu (LPKSM – Keprisatu), Jantro Butar Butar, juga menyatakan keraguannya terhadap izin pembangunan kanopi tersebut.
“Masalah perizinan pembangunan kanopi itu masih meragukan. Seharusnya sebelum dikeluarkan oleh Dinas terkait, izinnya perlu ditinjau kembali karena pekerjaan ini menyangkut nyawa manusia,” kata Jantro.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak ingin terjadi lagi kecelakaan akibat sengatan listrik yang memakan korban jiwa. “Jika pembangunan ini benar-benar tidak mengantongi izin IMB/PBG, saya menghimbau kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol.PP) agar segera membongkar bangunan tersebut,” tegasnya.
Salah seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa pemilik bangunan berinisial “M”. “Saya di sini hanya sebatas pekerja, Pak. Saya tidak tahu apa-apa, pemiliknya berinisial M. Masalah ada atau tidaknya izin bangunan, saya juga tidak tahu,” ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi awak media ini kepada Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Karimun, Herli, untuk menelusuri perizinan kanopi tersebut, belum mendapatkan tanggapan. (*/rsd)

