Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Kabar Gembira, Pemkab Karimun Hapuskan Denda PBB-P2

Penghapusan denda PBB. (ft pajakid)

Karimun – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-26 Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun memberikan keringanan istimewa. Melalui kebijakan ini, denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dihapuskan.

Kebijakan ini berlaku mulai 15 Agustus hingga 30 November 2025, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 591 Tahun 2025. Penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak demi kelangsungan pembangunan daerah.

Pembayaran PBB-P2 kini juga semakin mudah dan modern. Warga bisa membayar melalui berbagai kanal, seperti Bank, Pos, E-Commerce, Alfamart, hingga pemindaian QRIS.

Untuk mengecek tagihan, masyarakat dapat mengakses situs resmi di http://pajakonline-bapenda.karimunkab.go.id/esismiop/.

“Ketika daerah lain menaikkan PBB, Karimun justru memberi keringanan untuk masyarakat,” ujar Bupati Karimun Iskandarsyah dalam siaran persnya.

Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh warga Karimun. Dengan membayar pajak hari ini, kita semua berkontribusi langsung pada pembangunan Karimun yang lebih maju. (msa)

Exit mobile version