Karimun, Lendoot.com – Jasaraharja berikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas berinisial SJA yang meninggal dunia akibat tabrakan “adu kambing” di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada, Minggu (1/5/2022) lalu.
“Hari ini kami mengunjungi keluarga korban dan menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ayah korban selaku ahli waris,” ujar Penanggung Jawab Jasaraharja Kabupaten Karimun, Riswanda pada, Selasa (3/5/2022).
Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka robek di bagian kepala yang cukup serius setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan motor pengendara lain.
Kecelakaan tersebut terjadi tepat saat malam takbiran Idul Fitri 1443 Hijriah sekitar pukul 22.40 WIB.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, Jasaraharja Kabupaten Karimun langsung menuju rumah keluarga korban.
“Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, kurang dari 1 hari kami langsung mencairkan santunan korban,” ungkap Riswanda.
Riswanda melanjutkan, bahwa korban terjamin dalam ruang lingkup UU No. 34 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan di beri ketabahan serta kesabaran, dan semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk keluarga korban,” pungkasnya.(msa)
