Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna mencatat capaian penting dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau. Seluruh usulan strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Natuna resmi disetujui dalam rapat lanjutan sinkronisasi RTRW yang digelar di Graha Kepri, Batam, Senin (29/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna diwakili langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, SE, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna, Drs. H. Agus Suparidi.
Kehadiran keduanya merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawal berbagai kepentingan strategis agar terakomodasi dalam dokumen RTRW Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (PANSUS) Revisi RTRW Provinsi Kepulauan Riau itu menghasilkan keputusan penting dengan menyetujui seluruh usulan yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Persetujuan tersebut mencakup berbagai usulan strategis yang telah disertai kajian teknis sebagai dasar penguatan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, persetujuan seluruh usulan itu menjadi momentum penting bagi Natuna untuk mewujudkan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Disetujuinya seluruh usulan Pemerintah Kabupaten Natuna merupakan hasil dari sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, PANSUS, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan. Ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian tata ruang sebagai landasan pembangunan Natuna ke depan,” ujar Jarmin.
Salah satu usulan yang mendapat perhatian khusus adalah perubahan zonasi perairan di sekitar 31 titik pelabuhan menjadi Zona Transportasi. Persetujuan tersebut dinilai sangat strategis karena memberikan kepastian tata ruang sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pemerintah dalam mengembangkan pelabuhan yang telah beroperasi maupun yang masih direncanakan.
“Dengan adanya kepastian zonasi ini, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan infrastruktur pelabuhan sebagai penunjang konektivitas antarpulau, distribusi logistik, pertumbuhan ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat Natuna sebagai wilayah perbatasan yang memiliki nilai strategis bagi negara,” jelasnya.
Meski membuka peluang lebih besar terhadap pembangunan dan investasi, Pemerintah Kabupaten Natuna tetap menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Jarmin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan investasi semata. Menurutnya, setiap kebijakan tata ruang harus tetap berpijak pada prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kami ingin pembangunan berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan. Karena itu, pemerintah tidak merekomendasikan perubahan pola ruang yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya pada kawasan pesisir dan wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting. Pembangunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Atas hasil positif tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna menyampaikan apresiasi kepada Ketua PANSUS beserta seluruh anggota PANSUS Revisi RTRW Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta seluruh panitia dan pihak yang telah memfasilitasi proses pembahasan hingga menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan pembangunan Kabupaten Natuna.
Sinkronisasi RTRW ini menjadi tahapan yang sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Natuna berpandangan bahwa seluruh rencana pembangunan dan investasi strategis harus memiliki landasan hukum yang jelas melalui RTRW Provinsi Kepulauan Riau agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Dengan disetujuinya seluruh usulan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna akan terus mengawal proses penyusunan hingga penetapan RTRW Provinsi Kepulauan Riau. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta kementerian dan lembaga terkait akan terus dilakukan agar seluruh substansi yang telah disepakati memperoleh persetujuan pada tahapan berikutnya.
Keberhasilan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Natuna dalam memperkuat arah pembangunan, memberikan kepastian tata ruang, meningkatkan daya tarik investasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat. (Rap)

