Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Istri di Karimun Dominan Gugat Cerai, Pengadilan Agama Catat 216 Kasus

"Hingga 20 Mei 2023 ini, sudah masuk 216 perkara cerai yang kami terima. Pada tahun 2022, jumlahnya mencapai 566 perkara. Kebanyakan istri yang menggungat cerai,” kata Nasaruddin kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023). Nasaruddin menjelaskan bahwa angka perceraian di Kabupaten Karimun cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya, meskipun tidak signifikan. Penyebab gugatan cerai ini di antaranya; masalah ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Meskipun faktor-faktor penyebab perceraian ini beragam, yang paling sering adalah masalah ekonomi dan KDRT," ungkapnya.

Kantor Pengadilan Agama Karimun. (foto bella)

Karimun, lendoot.com – Kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Karimun 1 Januari hingga 20 Mei 2023 mencapai 216 kasus gugatan. Menariknya dari banyak kasus tersebut, istri mendominasi gugatan cerainya.

Ini diungkapkan Panitera Pengadilan Agama Karimun, Nasaruddin bahwa jumlah gugatan perceraian yang dikenal sebagai ‘cerai gugat’, lebih banyak diajukan oleh pihak istri.

“Hingga 20 Mei 2023 ini, sudah masuk 216 perkara cerai yang kami terima. Pada tahun 2022, jumlahnya mencapai 566 perkara. Kebanyakan istri yang menggungat cerai,” kata Nasaruddin kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).

Nasaruddin menjelaskan bahwa angka perceraian di Kabupaten Karimun cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya, meskipun tidak signifikan.

Penyebab gugatan cerai ini di antaranya; masalah ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Meskipun faktor-faktor penyebab perceraian ini beragam, yang paling sering adalah masalah ekonomi dan KDRT,” ungkapnya.

Selain masalah ekonomi yang sulit dan KDRT, kasus cerai juga disebabkan kasus perselingkuhan, dan ditinggalkan salah satu pasangannya.

 Mayoritas perkara gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Karimun saat ini berasal pasangan yang berusia antara 19 hingga 35 tahun. (msa)

Exit mobile version