Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Ini Aturan Jam Operasional THM yang Diterbitkan Pemkab Karimun selama Ramadan 2025

THM yang biasa dilarang buka saat hari besar keagamaan yang di Kabupaten Karimun di antaranya; klub malam, diskotek, pub, karaoke, panti pijat dan mandi uap/sauna. Hanya saja, THM tersebut di atas tetap diperbolehkan buka saat Ramadan, dengan ketentuan operasionalnya tutup pada 3-1-3, atau skema tutup 3 hari di awal Ramadan, 1 hari tutup di pertengahan Ramadan dan 3 hari tutup diakhir Ramadan.

Ilistrasi tempat hiburan malam (THM) di Karimun. (dok lendoot)

Karimun – Pemkab Karimun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025.

Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan penuh berkah ini. “Sanksinya bisa berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus, Rabu (26/2/2025).

Adapun tempat hiburan yang termasuk dalam aturan ini mencakup arena permainan, biliar, diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, panti pijat, spa, serta sauna.

Berdasarkan Perda Karimun Nomor 2 Tahun 2011, Surat Edaran Bupati Karimun Nomor: B/800.1.11/1610/BKPSDM/2024, dan SE Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun Nomor: B/500.13.1/5/DISPAR/2025, tempat-tempat hiburan tersebut diwajibkan tutup pada hari-hari tertentu, yaitu:

Khusus panti pijat, dilarang beroperasi selama sebulan penuh.

Selain itu, aturan juga mencakup pembatasan jam operasional:

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkab Karimun akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan.

“Dinas Pariwisata bersama tim terpadu penegakan Perda akan melakukan monitoring dan inspeksi sewaktu-waktu,” tambah Yunus.

Yunus mengungkapkan harapannya agar para pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini demi menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan. (msa)

Exit mobile version