Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Imigrasi Karimun Gelar Layanan Paspor Simpatik di Hari Libur, Mudahkan Masyarakat Urus Paspor

Informasi yang paling dicari masyarakat sebelum mengurus dokumen perjalanan RI tersebut biasanya terkait biaya resmi pengurusan paspor. Hal ini tak mengherankan, mengingat pentingnya antisipasi risiko misinformasi dari pihak tak bertanggungjawab yang ingin mengambil keuntungan. “Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.”, kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh seperti lendoot.com kutip dari web imgirasi.goid, Rabu (7/6/2023).

Pengurusan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (ft dok lendoot)

Karimun, Lendoot.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali menghadirkan layanan paspor simpatik di hari libur. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Karimun yang ingin mengurus paspor di luar hari kerja.

“Layanan paspor simpatik ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Karimun,” ujar Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Alfiandri, pada Minggu (23/6/2024).

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor yang telah habis masa berlakunya. Alfiandri menghimbau agar masyarakat mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor untuk mempermudah proses pengurusan.

“Layanan paspor simpatik ini akan kami adakan setiap bulan sebagai bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM,” terangnya.

Pada layanan paspor simpatik, Sabtu (22/6/2024) lalu, terdapat 13 pemohon paspor penggantian dan 16 pemohon paspor baru. Antusiasme masyarakat cukup tinggi, menunjukkan bahwa layanan ini sangat bermanfaat bagi mereka yang memiliki kesibukan di hari kerja.

Salah satu warga Karimun mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan paspor simpatik ini. “Pelayanannya sangat baik dan prosesnya pun mudah. Saya bersyukur paspor sekarang berlaku 10 tahun,” turut .

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus paspor. Layanan paspor simpatik ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen tersebut. (msa)

Exit mobile version