Kepri, Lendoot.com – Pemprov Kepri yang memberikan keringanan untuk pajak kendaraan bermotor dengan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berakhir, Rabu (18/11/2023).
Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan program pemutihan pajak ini terhitung sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023 mendatang.
“Ini berdasarkan surat keputusan No. 39 tahun 2023 terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ungkap Diky beberapa hari lalu.
Diky menjelaskan untuk program pemutihan PKB yang diberikan meliputi keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen.
”Kemudian pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor 100 persen, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) 100 persen selain tahun berjalan,” ujar Diky.
Lanjut Diky, dengan tiga kebijakan yang diberikan Gubernur Kepri tentunya seluruh masyarakat Kepri bahwa nantinya di 2024 akan diberlakukan terkait masalah pelaksanaan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu diketahui bahwa lima tahun wajib pajak tidak dibayarkan, maka secara otomatis di sistem akan dihilangkan datanya atau kendaraan bodong.
“Saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kepri untuk segera melakukan pembayaran pajak karena memang waktunya juga hanya sebulan. Jadi dimanfaatkanlah sebaik mungkin,” jelas Diky.
“Mudah-mudahan relaksasi yang diberikan Gubernur kepada masyarakat Kepri tentunya membawa manfaat yang sebesar-besarnya,” sambung Diky.
Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemerintah Provinsi Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.
”Bagi Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri,” tutup Diky. (msa)

