Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Iduladha 1446 H, Kebutuhan Hewan Kurban di Tanjungpinang Capai 1.350 Ekor

Perugas Karantina saat memeriksa hewan kurban, belum lama ini. (ft kominfotjpinang)

Perugas Karantina saat memeriksa hewan kurban, belum lama ini. (ft kominfotjpinang)

Tanjungpinang – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Kota Tanjungpinang memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban. Langkah ini bertujuan memastikan ternak yang dijual di pasaran dalam kondisi sehat, memenuhi syarat kurban, serta aman dikonsumsi masyarakat.

Plh Kepala DPPP Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri, menjelaskan, serangkaian kegiatan dilakukan mulai dari pemeriksaan kesehatan hewan, pendataan ketersediaan ternak, hingga edukasi masyarakat mengenai pemilihan dan penyembelihan hewan kurban sesuai standar kesehatan dan syariat Islam.

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan hewan yang masuk ke Tanjungpinang bebas dari penyakit menular, terutama menjelang tingginya aktivitas perdagangan hewan kurban,” ujar Yoni, Senin (19/5/2025).

Berdasarkan data bulan Mei, ketersediaan hewan kurban mencapai 1.412 ekor sapi dan kambing, sementara kebutuhan diperkirakan sekitar 1.350 ekor.

Saat ini, DPPP tengah melakukan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan di kandang peternak maupun tempat penjualan. Target pemeriksaan mencakup 57 titik lokasi, meliputi kandang peternak dan tempat penjualan ternak musiman.

“Sejak 8 Mei 2025, sebanyak 720 ekor sapi jantan telah diperiksa, atau sekitar 80% dari target 900 ekor. Dari jumlah tersebut, 688 ekor dinyatakan sehat dan layak dengan mendapat label Sehat Layak (SL), sementara sisanya tidak memenuhi syarat,” tambah Yoni.

Menjelang Iduladha, DPPP juga menggelar kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait panduan pemotongan hewan kurban, meliputi pemilihan hewan yang baik, sarana prasarana minimal, penanganan hewan secara manusiawi, serta proses pengolahan daging kurban yang higienis sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014. (fji)

Exit mobile version