Natuna – Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) solar bagi nelayan pengguna kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) disambut positif oleh kalangan nelayan.
Mulai diberlakukan melalui regulasi yang akan disiapkan pemerintah, harga solar untuk kelompok nelayan tersebut ditetapkan menjadi Rp15.000 per liter, turun dari sebelumnya sekitar Rp21.300 per liter.
Kebijakan tersebut merupakan hasil arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026), sebagai upaya meringankan biaya operasional nelayan dan memperkuat sektor perikanan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, selama ini nelayan kapal di bawah 30 GT telah menikmati solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.
Sementara nelayan kapal berukuran 30–200 GT masih membeli BBM dengan harga non-subsidi yang mencapai Rp21.300 per liter.
Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah menetapkan harga khusus Rp15.000 per liter. Selisih harga sebesar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dikutip dari berbagai sumber di Google Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah menyiapkan kuota sekitar 400 ribu ton untuk enam bulan ke depan.
Mekanisme penyalurannya akan diatur melalui regulasi Kementerian ESDM dan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran.
Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Marzuki, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya, penurunan harga solar akan memberikan dampak nyata terhadap keberlangsungan usaha para nelayan, khususnya yang menggunakan kapal berukuran menengah.
“Kami mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo terhadap nelayan. Selama ini biaya BBM menjadi komponen terbesar dalam operasional melaut. Dengan harga khusus ini, tentu akan sangat membantu menekan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan,” ujar Marzuki pada Rabu (15/07/2026).
Ia berharap kebijakan tersebut segera diikuti dengan penerbitan aturan teknis agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para nelayan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki wilayah perairan luas dan berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Marzuki juga meminta agar distribusi solar khusus benar-benar diawasi sehingga tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan maupun penyalahgunaan di lapangan.
“Kami berharap implementasinya berjalan baik, stok tersedia, distribusi lancar, dan seluruh nelayan yang berhak dapat menikmati program ini. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi sektor perikanan dan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas nelayan serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” pungkasnya. (Rap)

