Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Hewan Dengan Gejala Klinis Ringan Tetap Sah Dijadikan Hewan Kurban

Salah satu peternakan di Karimun. (Foto dok Lendoot.com/ricky).

Karimun, Lendoot.com – Hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan gejala klinis kategori ringan tetap sah dijadikan Hewan Kurban.

Penyataan itu tertuang didalam Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri, nomor : A -056/DP-P- V/VII/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK di Provinsi Kepri.

Di dalam maklumat tersebut, MUI Kepri mengklasifikasi kategori hewan dengan gejala klinis ringan, hukumnya masih tetap sah dijadikan hewan kurban. Gejala yang dimaksud, diantaranya seperti lepuh ringan pada
celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sementara untuk hewan dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta kondisinya sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Kemudian, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Selain itu juga, pada maklumat itu MUI Kepri menyebutkan, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya merupakan tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban tersebut.

Dan terakhir, pada maklumat itu agar penularan penyakit tersebut dapat dihentikan, salah satu cara mengkonsumsinya adalah bagian daging direbus dalam suhu 70 ºC selama sekitar 30 menit supaya virus lemah dan mati.(rko)

Exit mobile version