Karimun, Lendoot.com – Dari hasil Operasi Patuh Seligi 2024 serta penindakan pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti knalpot bising atau knalpot brong dan 31 TNKB, Selasa (30/07/2024).
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri, serta dihadiri oleh Dansubdenpom AL, Humas Pengadilan Negeri Karimun, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kajari atau yang mewakili dan awak media.
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Seligi 2024 dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun yang di mulai dari tanggal 15 Juli 2024 hingga tanggal 28 juli 2024 sebanyak 221 Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta 31 TNKB yang tidak sesuai,” ujar AKBP Fadli Agus.
Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, tegasnya, agar tidak lagi menggunakan knalpot bising atau knalpot brong atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum.
Lanjut Fadli Agus mengatakan tentunya knalpot brong yang digunakan berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas.
“kepada pemilik toko juga kami himbau agar tidak lagi menjual knalpot racing atau knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan.”
“Gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing-masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara,” tegasnya. (msa)

