Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Hari ini, FSPMI Karimun Gugat Penetapan UMK Karimun ke PTUN

Ilustrasi UMK. (internet)

Karimun, Lendoot.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) gugat Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam.

Saat ini, Gugatan itu masih berlangsung di PTUN di Kota Batam. Dijadwalkan, hari ini, Rabu (8/6/2022) sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan digelar.

Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar mengatakan, Gugatan terhadap penetapan UMK itu bersamaan dengan Kota Batam, Bintan dan Tanjungpinang.

“Iya benar, saat ini masih berlangsung. Agendanya keterangan saksi,” kata Fajar..

Gugatan terhadap penetapan UMK Karimun itu, karena dinilai masih menggunakan UU Ciota Kerja atau Omnimbus Law.

Padahal, Undang- undang tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

“Artinya penetapan UMK Karimun tahun 2022 oleh Dewan Pengupahan Karimun di bawah koordinasi Kadisnaker Karimun itu cacat hukum. Harusnya UMK Karimun ditetapkan kembali berdasarkan PP 78,” katanya.

Fajar mengatakan, pihaknya optimistis dapat memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga tersebut karena memiliki tim Penasehat Hukum langsung dari LBH FSPMI.

“In sha Allah kita optimistis karena kita berjuang demi kesejahteraan rekan-rekan buruh. Kita lihat saja, UMK Karimun 2022 hanya naik sebesar 0,3 persen atau sebesar Rp 12.863 dibandingkan UMK 2021. Sangat-sangat rendah sekali,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun di bawah koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun akhirnya menetapkan nilai UMK Karimun tahun 2022 sebesar Rp 3.348.765.

UMK Karimun tahun 2022 tersebut hanya naik sebesar Rp 12.863 atau sekitar 0,39 persen dibandingkan UMK Karimun tahun 2021 sebesar Rp 3.335.902.

Penetapan UMK Karimun 2022 tersebut mendapat protes dari kalangan buruh yang tergabung dalam SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun.

Mereka bahkan menolak menghadiri rapat pembahasan UMK Karimun 2022 yang dipimpin Kadisnaker dan Perindustrian Karimun, Ruffindy Alamsjah dengan alasan acuan yang digunakan dalam membahas UMK Karimun 2022 yakni Undang-undang Ciptaker atau Omnibus Law.

(rko)

Exit mobile version