Batam, Lendoot.com – Dalam penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Dyah Trihastuti, Jumat (14/7/2023), Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Batam mengungkap ada dugaan memperjualbelikan hukum dalam proses peradilannya.
Ketua DPC GMNI Batam, Diki Candra menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Batam telah melakukan industri hukum dan memperjualkan hokum atas perkara tersebut.
Sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan diproses pada, Rabu, 12 April 2023, siang. Rabu, 3 Mei 2023 sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim PN Batam Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu, Edy Sameaputty Panitra Peganti Bambang Fajar Marwanto dan Penuntut Umum Samuel Pangaribuan Nomor perkara juga dilakukan untuk perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Diki candra mengatakan, Majelis Hakim dalam tuntutannya pada Rabu, 31 Mei 2023 menyatakan terdakwah DYAH TRIHASTUTI bersalah dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta, subsider dua bulan
Selanjutnya, tuntutan Dyah Trihastuti bersalah melakukan tindak pidana.
“Mereka yang melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan, dan memberikan yang diimingi pekerjan oleh calo atau terdakwah atas nama Susi Nurkomlasari dan Siti Nur Chotimah sebagai korban,” ujar Diki Candra.
Ketua DPC GMNI Batam menduga Kejaksaan dan Pengadilan Batam melihat terlalu mitigasi hukum dan krusial yang diputuskan PN Batam.
Segala sesuatu yang berbentuk mengirim ataupun mendatangkan pekerja secara ilegal termaksud pada tindakan dari trafficking di Indonesia sudah jelas melanggar UU Hak Asasi Manusia (HAM) secara sengaja dikirim keluar negeri Singapura termaksud dalam pelanggaran HAM Berat.
Diki menduga Kejari Batam dan PN Batam melakukan industri hukum dan memperjualbelikan hukum dengan tidak mempertimbangkan lebih jauh berpikir secara nalar sehat. Sehingga penuntut dan hakim terkesan bermain-main dalam mengambil keputusan tindak pidana perdagangan orang(TPPO).
Diki Candra meminta dengan tegas kepada Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk memeriksan Kejari Batam dan PN Batam yang diduga kuat telah melakukan praktek hukuman industrial secara terstruktur,. Terutama dalam perkara bernomor 202/Pid.Sus/2023/PN Btm, terkait TPPO tersebut.
Diki mengatakan, jelas tindakan ini sudah menjadi atensi public untuk diperangi di tengah-tengah masyarakat Batam.
Kota Batam sebagai kota persinggahan penyeberangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan janji pekerjaan yang tidak jelas, menjadikan data kerja paksa dan praktik perbudakan di luar negri. “Jika hukum ringan tidak membuat efek jerah terhadap pelaku,” tegasnya.
Kepada wartawan media DPC GMNI Kota Batam akan menyurati Komisi Yudisial Hakim RI dan Janwas Kejagung RI, Aswas Kejagung RI, Komjak KKRI, Komisi Kejaksaan RI, Menko Polhukam, BP2MI, PRESIDEN RI.
Nomor surat yang akan disampaikan tersebut bernomor 043/Eks/DPC.GMNI.Batam/VII/23 tertanggal 13 Juli 2023. Sebelumnya DPC GMNI telah menyurati secara resmi ke Kejati Kepri dan PT kepri, akan tetapi tidak mendapat tanggapannya.
Tujuan surat tersebut ,kata Diki, untuk mengawal dan melawan pelaku sindikat TPPO yang dibekingi oknum aparat dan mafia sampai proses HUKUM di Batam, Indonesia. (*/msa)

