Karimun, Lendoot.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.
Dengan terbitnya Telegram itu, kini bagi pemohon SIM yang dinyatakan tidak lulus dalam tes, dapat melakukan ujian kembali di hari yang sama atau kurun waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dinyatakan tidak lulus.
“Sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022. Apabila tidak lulus, pemohon dapat melakukan tes ulang di hari yang sama atau 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dinyatakan tidak lulus,” kata AKP Eko, Rabu (2/11/2022).
Eko menyebutkan, ujian ulang dilaksanakan paling banyak dua kali dalam kurun waktu yang telah ditetapkan tersebut.
“Kami harap ini bisa dimanfaatkan masyarakat,” katanya.
Arahan terbaru ini berawal ketika Kapolri mendengar ada warga yang empat kali gagal saat ujian praktik pembuatan SIM.
Melihat kondisi itu, Kapolri selanjutnya meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah guna mempermudah masyarakat.
(rko)

