Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Fenomena ASN “Nongkrong” saat Jam Kerja, Bupati Iskandarsyah: Ngopi Boleh, Tapi Ingat Waktu!

Bupati Iskandarsyah saat sambutan sebuah acara, kemarin. (ft msaimi)

Bupati Iskandarsyah saat sambutan sebuah acara, beberapa waktu lalu. (ft msaimi)

Karimun – Bupati Karimun Iskandarsyah, memberikan teguran keras terhadap fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap kedapatan bersantai di warung kopi pada saat jam pelayanan berlangsung. Ia menegaskan bahwa kebiasaan tersebut mencederai komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang profesional dan responsif.

Iskandarsyah menyayangkan masih adanya oknum pegawai yang meninggalkan meja kerja demi kepentingan pribadi, sementara masyarakat sering kali harus mengantre panjang untuk mendapatkan pelayanan.

Menurut Bupati, disiplin bukan sekadar formalitas absensi, melainkan cerminan dari kesiapan fisik dan mental seorang abdi negara dalam melayani rakyat. Perilaku ASN yang bersantai di luar kantor dinilai sangat kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam mempercepat dan mempermudah layanan publik.

“Salah satu yang paling utama bagi ASN adalah menjaga kedisiplinan. Jangan sampai di tengah upaya kita meningkatkan kualitas layanan, perilaku oknum di lapangan justru menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegas Iskandarsyah, kemarin.

Bupati memahami bahwa budaya “ngopi” sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian masyarakat di Kepulauan Riau. Namun, ia menggarisbawahi adanya batasan tegas antara kehidupan pribadi dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

“Bukan berarti kita melarang orang untuk ngopi. Tapi tempatnya bukan di jam kerja. Silakan dilakukan sebelum masuk kantor, saat jam istirahat, atau setelah pulang kantor. Itu hak pribadi, tapi saat jam dinas, fokuslah pada amanah yang diberikan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Iskandarsyah meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak membiarkan anggotanya berkeluyuran tanpa alasan dinas yang jelas. Ia menginstruksikan adanya pengawasan internal yang lebih ketat dan evaluasi kinerja yang berkelanjutan.

“Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan saat berurusan dengan birokrasi. Kita ingin setiap warga yang datang mendapatkan solusi dengan cepat tanpa harus menunggu petugas yang sedang tidak berada di tempat,” pungkasnya. (rko)

Exit mobile version