NATUNA — Predikat Desa Antikorupsi yang disandang Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, sejak 2022 kembali mendapat ujian.
Empat tahun setelah dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi, desa tersebut kini bersiap menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Monev dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026. Persiapan menghadapi evaluasi tersebut dimatangkan Pemerintah Kabupaten Natuna bersama Pemerintah Desa Limau Manis melalui rapat koordinasi di Aula Kantor Desa Limau Manis, Rabu (9/9/2026).
Inspektur Daerah Kabupaten Natuna Muhammad Amin mengatakan, koordinasi dilakukan untuk memastikan pemerintah desa siap menghadapi proses evaluasi sekaligus mampu menunjukkan perkembangan program pencegahan korupsi yang telah dijalankan sejak ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi.
“Berdasarkan panduan kegiatan, Monev tersebut merupakan bagian dari upaya menggali dan melihat perkembangan program pencegahan korupsi pasca Desa Limau Manis dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi pada 2022, sekaligus memperkenalkan indikator baru Desa Antikorupsi,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya diarahkan pada pemenuhan administrasi, tetapi juga pada kemampuan desa menunjukkan praktik tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan melibatkan masyarakat.
Dalam Monev tersebut, Kepala Desa Limau Manis, Zarkawai akan memaparkan berbagai program serta praktik baik yang telah dilaksanakan.
Materi yang disiapkan mencakup aspek transparansi, pengawasan, pelayanan publik hingga partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kesiapan tersebut menjadi penting karena pelaksanaan Monev tidak berhenti pada pemaparan. Tim KPK juga dijadwalkan melakukan diskusi dan tanya jawab, verifikasi dokumen serta kunjungan lapangan sebelum penyampaian hasil dan penutupan kegiatan.
Dengan demikian, berbagai praktik yang selama ini dijalankan Desa Limau Manis akan menjadi bagian dari proses untuk melihat sejauh mana nilai-nilai antikorupsi tetap diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah Desa Limau Manis juga memastikan keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam proses tersebut.
Perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDesa serta perwakilan tokoh agama, adat, masyarakat, pemuda, perempuan dan organisasi masyarakat desa akan dilibatkan.
Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu bagian penting yang akan ditunjukkan dalam Monev.
Sebab, keberlanjutan Desa Antikorupsi tidak hanya bergantung pada perangkat pemerintahan desa, tetapi juga pada pengawasan dan partisipasi masyarakat.
Selain kesiapan substansi, Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Tim Pendamping Kabupaten turut mempersiapkan berbagai kebutuhan pendukung, mulai dari dokumentasi foto dan video hingga kebutuhan teknis pelaksanaan kegiatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna Ikhwan Solihin bersama jajaran turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut.
Camat Bunguran Timur Laut Tarmizi serta Kepala Desa Limau Manis Zarkawi dan jajaran juga mengikuti pembahasan persiapan.
Tim Pendamping Kabupaten bersama Pemerintah Desa Limau Manis kini masih melakukan pematangan terhadap dokumen, bahan paparan dan kesiapan lapangan sebelum kedatangan tim KPK RI.
Monev tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Desa Limau Manis untuk menunjukkan bahwa predikat Desa Antikorupsi yang diperoleh pada 2022 tidak berhenti sebagai penghargaan, tetapi terus diikuti dengan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap berbagai praktik baik yang telah berjalan di Desa Limau Manis dapat terus dipertahankan dan diperkuat, sekaligus menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Pemkab Natuna pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses Monev Desa Antikorupsi sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Kini, setelah empat tahun menyandang predikat Desa Antikorupsi, Limau Manis bersiap menunjukkan kepada KPK sejauh mana nilai-nilai antikorupsi tersebut benar-benar tumbuh dan dipertahankan dalam praktik pemerintahan serta kehidupan masyarakat desa. (Rap)

