Batam, Lendoot.com – Dua resedivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) tak berkutik setelah pelariannya diketahui aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Nongsa.
Dua pelaku itu berinisial MR berusia 21 tahun dan mirisnya lagi, seorang pelaku masih di bawah umur berinisial MF yakni, masih berusia 15 tahun.
Kedua residivis Curanmor ini ditangkap di tempat terpisah. MR ditangkap di Kampung Nanas Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, sementara pelaku MF ditangkap di Kampung Melayu, Kecamatan Nongsa.
Kini kedua pelaku curanmor yang dilakukannya di Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam itu mendekam di dalam penjara, Jumat (23/6/2023).
“Setelah itu korban langsung masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Saat keluar rumah korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak ada lagi di teras rumah,” ungkap Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, pagi tadi.
Fian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal, Rabu (21/6/2023) sekira pukul 23.30 WIB, korban tiba dirumah kakak angkatnya di Kampung Tengah Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kemudian, korban memarkir sepeda motornya di teras rumah kakak angkatnya tersebut dalam keadaan kunci kontak dan stang dikunci.
Dikatakan Kompol Fian, dihari yang sama, korban lainnya juga kehilangan sepeda motor yang diparkirkan di teras rumahnya dalam keadaan stop kontak dan stang terkunci.
Setelah menerima laporan dari korban, pada Jumat (23/6/2023) sekira pukul 02.00 WIB, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah melakukan penyelidikan di Kampung tengah Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
“Dari informasi di lapangan dan rekaman CCTV team berhasil menangkap MR di Kampung Nanas Teluk Bakau Kecamatan Nongsa, Kota Batam,” jelas Kompol Fian.
Setelah mendapat keterangan dari pelaku, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MF. Sementara itu, disebut Fian, masih ada seorang peaku lagi yang masuk DPO (daftar pencarian orang).
“Pelaku MR sempat melakukan perlawanan sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku yang kemudian dibawa ke Polsek Nongsa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Fian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17,6 juta yang mana sepeda motor tersebut masih berstatus kredit.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rst)

