Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Dua Perkara Pengeroyokan di Karimun Berakhir Damai dengan Restorative Justise

Dua pihak berdamai di hadapan jaksa di Kejari Karimun melalui RJ. (ftkejarikarimun)

Karimun, Lendoot.com – Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara tindak pidana umum, Selasa (4/4/2023.

Dua perkaa yang diselesaikan lewat RJ tersebut, yakni atas nama tersangka Rizky Saka Prasetyawan, yang diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan Buchari Nasution, diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Sebelum dilakukan RJ, kedua tersangka ini telah mengawalinya dengan upaya perdamaian. Dilaksanaka pada, Selasa tanggal 28 Maret 2023 lalu di Kejaksaan Negeri Karimun.

Upaya perdamaian tersebut dihadiri para tersangka, para korban, keluarga Tersangka, keluarga korban dan tokoh masyarakat.

Pertimbangan dilakuan RJ terhadap perkara tersebut yaitu karena memenuhi ketentuan dalam Perja Nomor 15 tahun 2020, antara lain; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; diancam pidana pasal 351 ayat 1 satu  KUHP dengan ancaman pidana  dua tahun dan  delapan bulan penjara.

Adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang dihadiri dan saksikan, keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik.

Selanjutnya, Selasa (4/4/ 2023), dilakukan penentuan  terhadap perkara tersebut yakni dengan dilakukan penghentian penuntutan dengan Restorative Justice.

Momentum RJ ini secara daring  dlakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakilkan Direktur Oharda Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimu Firdaus memimpin langsung RJ tersebut didampingi Kepala Seksi Pidana Umun Saldi dan Jaksa yang menangani Perkara.

Firdaus mengatakan bahwa hasil dari ekspose tersebut adalah penyelesaian dua perkara dengan RJ  terkait tindak pidana umum atas nama tersangka Rizky Saka Prasetyawan dan Buchari Nasution. Berdasarkan RJ, kedua perkasa tersebut diterima dan disetujui untuk dilakukan penghentian pemuntutan.

“Bahwa setelah diterima dan disetujuinya penghentian pemuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, maka selanjutnya akan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntuan untuk segera dilaksanakan,” katanya.

Penyelesaian perkara melalui RJ oleh Kejaksaan Negeri Karimun dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Menurut Pasal 1 Ayat 1 PERJA RI No. 15 Tahun 2020 menjelaskan, bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” tutupnya. (*/msa)

Exit mobile version