Bintan, Lendoot.com – Aksi dua pelaku spesialis pembobol warung di Bintan Utara ini berakhir, setelah personel Satreskrim Polsek Bintan Utara bergerak menangkapnya.
Mereka adalah, RSS Alias A (25) dan W Alisa S (28), diduga sebagai pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Bintan Utara.
Ketiga tempat yang jadi sasaran maling tersebut di antaranya; warung rokok dan bensin di depan Taman Makam Pahlawan Dwikora Tanjunguban, warung yang terletak di Jalan Nipah Tanjunguban dan warung yang terletak di Jalan Permaisuri Tanjunguban Bintan.
Terduga pelaku ini terbilang sudah biasa melakukan kejahatan ini, sebab peralatan seperti obeng, senter, linggis dan palu menjadi alat untuk melakukannya.
“Pelaku melancarkan aksinya membongkar, merusak gembok pada saat warung tersebut tutup dan ditinggal oleh pemiliknya,” ungkap Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono di Tanjunguban.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sebuah obeng, sebuah tas ransel warna coklat hitam, sebuah gembok beserta anak kunci merk Hunter, sebuah anak kunci merk Danxiang.
Lalu ada barang bukti lainnya, sepasang sandal sepasang warna hitam merk Inkayni, sepasang sendal warna hitam biru merk Nike, sebuah topi warna hitam, sehelai baju kaos warna hitam bertuliskan Drum dan Saya, sehelai celana jens pendek warna biru dan sehelai celana jens panjang warna biru.
Untuk mempertanggungjawablan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (amr)

