Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Dua Bulan Gaji Guru Honorer di Kepri Belum Terbayar,Ternyata Gara-gara ini

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam keterangannya menyampaikan ucapan selamat kepada 250.432 guru yang lulus seleksi pascamasa sanggah dan berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan layanan terbaik bagi pendidikan di Indonesia. Adapun total guru honorer yang telah lolos semenjak tes seleksi dilaksanakan pada 2021 adalah sebesar 544.292 orang guru. “Dari hati yang terdalam, saya sangat bangga terhadap guru-guru honorer yang tak pernah patah semangat dan turut berbahagia untuk 250.432 guru yang diumumkan lulus pascamasa sanggah. Selamat kepada Ibu dan Bapak guru semua. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat Ibu dan Bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak Indonesia,” ungkap Menteri Nadiem di Jakarta.

Ilustrasi sejumlah guru honorer saat sedang mengikuti seleksi PPPK. (rdok lendoot)

Tanjung Pinang, Lendoot.com  –  Sejumlah pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) dari guru dan honorer itu resah, sebab gaji mereka sudah dua bulan lamanya masih tertunggak.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-ASN atau guru dan honorer di Provinsi Kepri ini belum menerima gaji karena persoalan terhambatnya evaluasi Kemendagri atas APBD Perubahan 2022.

Ini diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara saat wawancara cegat dengan wartawan di Kantor DPRD Kepri, Senin (17/10/2022).

“Kita semua inginya baik, ya, tetapi mekanisme aturan tetap kita penuhi karena SIPD tetap nggak bisa dibuka,” katanya,

Pemprov Kepri belum dapat mencairkannya, terang Adi,  karena pembayaran gaji PTK non-ASN ini terhambat evaluasi Kemendagri atas APBD Perubahan tahun 2022 yang kunjung terbit.

Upaya yang dilakukan di antaranya; Pemprov Kepri akan kembali mengutus BPKAD ke Kemendagri untuk mempercepat terbitnya evaluasi itu. “Besok berangkat lagi untuk menanyakan apa saja yang harus ditindaklanjuti,” tuturnya.

Adi pun memastikan bahwa Pemprov Kepri bakal mencairkan gaji PTK non ASN paling lambat akhir bulan ini. “InshaAllah bulan ini pasti, karena batasan evaluasi nya kan 14 hari kerja,” ucapnya. (amr)

Exit mobile version