NATUNA – Kejaksaan Negeri Natuna menyatakan dukungan penuh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, saat ngopi santai bersama awak media di Kedai Kopi Sepertiga Malam, Ranai, Rabu (10/6/2026) petang.
Menurut Erwin, Program MBG merupakan kebijakan yang sangat baik dan memiliki manfaat besar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Namun demikian, pelaksanaannya di lapangan masih memerlukan berbagai pembenahan, terutama terkait tata kelola, mekanisme pelaksanaan, serta sistem pengawasan agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.
“Program ini sangat baik dan patut didukung karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya tentu masih perlu penyempurnaan, baik dari sisi tata kelola maupun proses yang berlangsung di lapangan,” ujar Erwin.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak berada pada posisi sebagai pelaksana program, melainkan berperan dalam melakukan pendampingan, pengawasan, serta upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat penerima manfaat.
Menurutnya, pengawasan preventif menjadi aspek yang sangat penting mengingat Program MBG melibatkan anggaran yang besar, rantai distribusi yang panjang, serta banyak pihak yang terlibat mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan makanan, hingga pendistribusian kepada penerima manfaat.
“Kejaksaan lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Tujuannya agar potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak awal sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum kepada instansi pelaksana, melakukan penerangan dan penyuluhan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna mengidentifikasi berbagai hambatan hukum maupun administratif yang mungkin muncul selama program berjalan.
Selain itu, Kejaksaan juga berperan melakukan pengawasan preventif terhadap potensi penyimpangan seperti mark-up harga, pengurangan kualitas maupun kuantitas makanan, penyalahgunaan anggaran, hingga penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Erwin menilai langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah masalah terjadi. Karena itu, penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas menjadi faktor penting dalam menjaga keberhasilan program MBG.
“Jangan sampai niat baik pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru terganggu oleh praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Karena itu pengawasan dan pencegahan harus berjalan sejak awal,” tegasnya.
Di lingkungan Kejaksaan, fungsi pendampingan dan pengamanan program pemerintah umumnya dilakukan melalui Bidang Intelijen dalam kegiatan pengamanan pembangunan strategis, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam aspek pendampingan hukum.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Natuna, Kajari Natuna menyatakan pihaknya akan menerbitkan pendapat hukum (legal opinion) secara proaktif tanpa harus menunggu permintaan dari instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dini agar pelaksanaan program berjalan sesuai koridor hukum serta terhindar dari potensi permasalahan administrasi maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Kami akan memberikan pendapat hukum sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah ini. Tidak harus menunggu diminta, sepanjang diperlukan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erwin.
Kajari Natuna berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Program MBG dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas sehingga manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat serta mampu mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas. (Rap)

