Natuna – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan DPRD Natuna. Salah satunya melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap maksimal.
Ketua Komisi III DPRD Natuna, Lamhot Sijabat, melakukan kunjungan ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kabupaten Natuna, Senin (6/4/2026), guna membahas strategi peningkatan kepatuhan pajak kendaraan.
“Kami berdiskusi terkait potensi PKB untuk mendongkrak PAD Natuna. Ini penting karena kontribusinya cukup signifikan,” ujar Lamhot, yang akrab disapa Jabat.
Ia menjelaskan, pengelolaan pajak daerah, termasuk PKB, kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut membawa perubahan dalam skema pembagian hasil pajak, dengan porsi yang lebih besar diberikan kepada daerah.
“Dengan berlakunya UU HKPD, daerah memiliki peluang lebih luas untuk menggali potensi pendapatan. Ini harus dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Namun demikian, Jabat menilai tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih perlu ditingkatkan.
Padahal, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik.
“PKB ini merupakan salah satu tulang punggung APBD. Apa yang dibayarkan masyarakat, akan kembali untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Natuna berencana mengusulkan kepada Bupati Natuna agar menerbitkan surat edaran yang mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan.
Selain itu, pemerintah provinsi juga memberikan stimulus berupa undian berhadiah bagi wajib pajak yang patuh, mulai dari logam mulia hingga kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kepala UPTD-PPD Natuna, Alpiuzzamari, menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan potensi penerimaan PKB di daerah.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan, serta layanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan skema baru dalam UU HKPD, besaran dana bagi hasil kini sangat dipengaruhi oleh potensi dan realisasi pajak di masing-masing daerah.
“Potensi PKB di Natuna cukup besar. Jika kesadaran masyarakat meningkat, maka penerimaan daerah juga akan semakin optimal,” pungkasnya. (Rap)

