Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Disdikbud Karimun Perpanjang Siswa Belajar di Rumah Hingga 20 Oktober, Kualitas Udara Masih Buruk

Kadisdibud Karimun, Grendy (kedua dari kanan) dalam sebuah acara, beberapa waktu lalu. (ft bella)

Kadisdibud Karimun, Grendy (kedua dari kanan) dalam sebuah acara, beberapa waktu lalu. (ft bella)

Karimun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun resmi memperpanjang pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) selama dua hari, yakni Senin hingga Selasa (19–20 Oktober 2026). Perpanjangan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara yang masih memburuk akibat paparan kabut asap.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Karimun sebagai langkah antisipatif dalam melindungi kesehatan serta keselamatan peserta didik.

Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, menegaskan bahwa keselamatan siswa merupakan prioritas utama tanpa mengabaikan hak mereka untuk tetap mendapatkan akses pendidikan.

“Perpanjangan BDR ini adalah langkah antisipatif melindungi siswa dari dampak kabut asap. Kami meminta sekolah memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif, fleksibel, serta tidak membebani siswa maupun orang tua,” ujar Grandy, Minggu (18/10/2026).

Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/100.3.4/DISDIKBUD/2560/2026, indeks kualitas udara di Karimun pada Minggu (18/10) tercatat mencapai 176 µg/m³, yang masuk dalam kategori tidak sehat.

Poin-Poin Penting Edaran Disdikbud Karimun:

Tugas Pendidik & Tendik: Guru tetap menyiapkan materi dan memberikan pendampingan belajar. Dispensasi Work from Home (WFH) diberikan bagi tenaga pendidik yang memiliki sensitivitas kesehatan terhadap polusi udara.

Peran Orang Tua: Diminta memperketat pengawasan kegiatan anak, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta membatasi aktivitas di luar rumah.

Evaluasi Pembelajaran: Kepastian kembali digelarnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dievaluasi setelah 20 Oktober 2026 berdasarkan tren kualitas udara dan arahan Pemkab Karimun. (msa)

Exit mobile version