Tanjung Pinang, Lendoot.com – Seorang mahasiswa berinisial T (22) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, yakni siswi SMA berusia 16 tahun.
Pemuda itu diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Rabu (20/4/2022) siang setelah keluarga korban melaporkannya ke polisi.
Dari keterangan kepada polisi, korban merupakan pacar pelaku yang berstatus pelajar dan masih berusia 16 tahun.
“Pelaku mahasiswa dan korban pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban, Kamis (21/4/2022).
Terungkapnya kasus ini setelah korban yang hamil 1,5 bulan setelah menceritakannya kepada keluarga. Korban menyebut telah sering melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pelaku.
“Korban memeriksakan diri ke dokter dan diketahui telah hamil 1,5 bulan,” sebut AKP Awal.
Awalnya keluarga korban mendatangi keluarga pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.
Bahkan keluarga pelaku menyanggupi untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Tapi selanjutnya korban mendapatkan informasi jika pelaku tidak mau bertanggung jawab.
Karena itu, pihak keluarga korban akhirnya membuat laporan ke Polres Tanjungpinang.
Rabu siang sekira pukul 14.30 WIB polisi mengmankan pelaku. Ia dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku waktu diinterogasi mengakui perbuatannya,” ujar AKP Awal. (amr)

