Jakarta – Wartawan yang bertugas di 5 Provinsi di Indonesia berkesempatan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara gratis.
Ini merupakan fasilitasi Dewan Pers yang dilaksanakan lembaga penguji kompetensi wartawan UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Yogyakarta
Bagi wartawan di Kepri, Gorontalo, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), kini sudah bisa mulai mendaftar dirinya. Lengkapnya bisa klik di https://bit.ly/3mlYZpS
Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, Susilastuti DN mengingatkan agar para calon peserta UKW gratis sidah mulai sekarang menyiapkan semua persyaratan yang ditentukan Dewan Pers.
“Bagi para wartawan di lima provinsi yang berminat mengikuti UKW gratis fasiltiasi Dewan Pers, segera agar mendafar dan menyiapkan berkas-berkas dokumen juga pas foto sesuai ketentuan Dewan Pers,” ujar Susilastuti DN seperti dikutip dari j5newsroom, Senin (6/3/2023).
Berikut ini adalah google form yang harus diisi oleh para wartawan di lima provinsi yang berminat mengikuti UKW gratis fasilitasi Dewan Pers.
Kepulauan Riau, https://forms.gle/cBdnUx5JqoKgJeR96
Nusa Tenggara Timur : https://forms.gle/P6XbU5x9QyLRRDR9A
Kalimantan Timur, https://forms.gle/F4C4uBoF1XiaWyNk7
Kalimantan Selatan , https://forms.gle/pdLLCrGuiKkZQt2BA
Gorontalo, https://forms.gle/cKw19o5NuDHC2Cd28
Semua data google form dan berkas paling lambat sudah diterima lembaga penguji kompetensi wartawan UPN Veteran Yogyakarta, pada 31 Maret 2023.
Data-data semua calon peserta sudah harus segera dimasukkan ke Dewan Pers untuk mengikuti proses verifikasi terlebih dulu.
Waktu pelaksanaan UKW akan diumumkan kemudian setelah Dewan Pers menentukan jadwal kegiatan UKW gratis secara resmi di seluruh provinsi di Indonesia.
“Semua biaya pelaksanaan UKW difasilitasi Dewan Pers. Kecuali, biaya transportasi dan akomodasi selama di Batam. Yang ditanggung Dewan Pers adalah biaya UKW dan konsumsi selama pelaksanaan UKW,” jelasnya.
Informasi lebih lanjut bagi wartawan yang berminat mengikuti UKW gratis tersebut dapat menghubungi Nurgiyanto (0857-2933-2724) dan Rassel +62 895-3769-79666. Khusus UKW di Provinsi Kepri, dapat menghubungi Saibansah Dardani (0851-0122-1734). (*/mrj)

