Karimun, Lendoot.com – Berdasarkan informasi dari masyarakat, upaya penyelundupan narkoba ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri digagalkan Polres Karimun.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu dari tersangka seorang lelaki, yang jumlahnya tak tangggung-tanggung, mencapai dua kilogram (Kg). Tersangka diketahui sebagai RD yang merupakan warga Kabupaten Karimun.
“Sebanyak 2 Kg sabu dalam kemasan teh China merk Chines Pin Wei dibungkus plastik warna biru dan hitam kita temukan di atas lemari kamar tersangka RD,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (9/9/2024).
Tersangka ditangkap di rumahnya di RT 002 RW 003 Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun pada, Senin (2/9/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Barang tersebut diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan gelap di kawasan Tanjung Balai Karimun.
Informasi dari tersangkat, sabu tersebut didapat tersangka RD dari seseorang di Malaysia berinisial AB masuk dalam Daftar Pencarian Orang dengan cara dititipkan.
“Belum diketahui 2 kg asal Malaysia mau diedarkan kemana. Selain 2 kg sabu juga ditemukan barang bukti lainnya di atas meja makan rumah tersangka RD berupa 743 gram sabu, bong, timbangan digital. (msa)

