Cegah Covid-19, Beberapa Tahapan Pilkada Terpaksa Ditunda

Karimun, Lendoot.com – Upaya Pencegahan Virus Corona atau Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun memutuskan untuk melakukan penundaan terhadap tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2020.

Keputusan penundaan itu tertuang dalam surat edaran KPU Nomor 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Iya kita sudah menerima surat edaran resmi dari KPU Pusat terkait penundaan tahapan Pilkada. Surat itu dikeluarkan pada 22 Maret kemarin,” kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, Selasa (24/3/2020).

Eko menjelaskan, dengan adanya edaran tersebut terdapat sejumlah tahapan terpaksa dilakukan penundaan seperti pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi calon perorangan dan pemuktahiran data pemilih oleh PPDP.

“Ada 3 tahapan terpaksa ditunda, namun untuk yang verifikasi calon perorangan di Karimun kan tidak ada, sehingga tidak terlalu berpengaruh,” ujarnya.

Sementara untuk pelaksanaan Pilkada sendiri, Eko mengatakan masih belum terjadi perubahan dan tetap digelar pada 23 September. Menurutnya dengan waktu yang masih 6 bulan lagi dirasa cukup untuk mempersiapkannya.

“Harapan kita tentunya penyebaran Pandemik Covid- 19 ini segera berakhir. Jadi dampaknya juga tidak akan mempengaruhi pada tahapan Pilkada,” ujarnya. (rnd)