Karimun, Lendoot.com – Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Priyanto tegaskan kepada sopir-sopi truk di Karimun untuk tidak membawa muatan berlebih atau over load.
Kendaraan bermuatan lebih atau over load tentunya dapat membahayakan pengendara lain di jalan raya. Aturan mengenai kendaraan bermuatan lebih itu telah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Aturannya sudah jelas tertera, apabila tidak diindahkan atau diikuti para pengendara maka bisa dikenakan sanksi tilang sebesar Rp500 ribu atau ancaman pidana penjara selama 2 bulan,” kata Eko.
Eko mengatakan, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan patroli dan penegakkan hukum terhadap kendaraan over dimension dan over load (ODOL) tersebut.
Pihaknya, secara rutin terus melakukan patroli di jalan raya, terutama di titik- titik rawan yang digunakan truk- truk mengangkut barang.
“Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jalan lainnya, dan memberikan himbauan kepada para pengendara yang kedapatan membawa muatan lebih atau overload,” katanya.
Untuk itu, Eko menegaskan agar para pengendara dapat membawa barang bawaan sesuai dengan kapasitas yang diperuntukan kendaraan tersebut.
“Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” katanya.
(rko)

