Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Bupati Karimun Ancam Tahan Izin Pengembang Perumahan, Ada Apa?

Bupati Karimun Aunur Rafiq. (dok lendoot)

Karimun, Lendoot.com – Bupati Karimun Aunur Rafiq meminta pengembang yang ada di Kabupaten Karimun supaya membangun rumah bertype modern, dan tidak seperti sebelum-sebelumnya.

Dia mengatakan, selama ini dirinya melihat perumahan yang dibuat pengembang seperti rumah burung dan barak.

“Untuk itu, saya minta pengembang yang ada di Kabupaten Karimun supaya membangun rumah bertipe modern jangan seperti rumah burung dan barak seperti ini, kalau dapat seperti model Eropa,” ujarnya.

Aunur Rafiq juga memintadinas terkait agar gambar perumahan yang akan dibangun dilihat terlebih dahulu, kalau tidak sesuai gambarnya izinnya tidak usah dikeluarkan

“Saya mintak pak kadis, supaya gambar perumahan yang akan dibangun dilihat terlebih dahulu. Kalau tidak sesuai gambarnya, izinnya tidak usah dikeluarkan,” tegas Rafiq.

Hal ini diungkapkan Aunur Rafiq saat menandatangani berita acara serah terima prasarana, sarana dan utilitas umum ( PSU) yang dibangun pengembang kepada Pemkab Karimun Karimun di kediaman dinas bupati belum lama ini.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, penyerahan PSU tersebut merupakan bagian dari penyerahan aset-aset yang dimiliki oleh pengembang yang diserahkan kepada Pemerintah.

Untuk penanganan lebih lanjutnya oleh Pemerintah Daerah, supaya perawatan dan pengelolaannya lebih baik lagi.

“Saya juga mengucapkan terima kasih, perkembangan perumahan di Kabupaten Karimun cukup baik. Dari tahun 2021 sudah ada 32 pengembang yang melakukan pembangunan rumah dengan jumlah ribuan unit. Sebagian unitnya kebanyakan sudah terjual semua. Itu terjadi karena pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Karimun cukup baik,” ujarnya.

Aunur Rafiq juga mengungkapkan harapannya lagi agar pengembang yang ada di Kabupaten Karimun ke depan, melakukan pembangunan rumah dengan model modern, sehingga enak dipandang mata dan mengikuti perkembangan yang ada.

 Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Karimun Muhammad Zulfan mengatakan, bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) tersebut, merupakan kewajiban bagi pengembang yang sudah diamankan dalam undang-undang tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

“Saat ini, ada tiga pengembang yang mengajukan pengembangan PSU, diantaranya yakni PT Limau Utama dan PT Sinar Suman Prianto. Sedikitnya PSU yang diserahkan ini karena terkendala banyaknya PSU yang rusak dan berubah fungsi, sehingga menunda penyerahan PSU ini,” jelasnya.

Saat ini ada empat pengembang di daerah Kapling yang pengembangnya tidak diketahui lagi. “Dapat kami laporkan juga Pak Bupati, bahwa saat ini di daerah Kapling ada empat pengembang yang tidak diketahui lagi,” jelasnya. (msa)

Exit mobile version