Bintan, Lendoot.com – Perhatian yang diiringi dengan regulasi yang jelas terkait mangrove akan digesa Pemerintah Kabupaten Bintan, melalui peraturan bupati (Perbup).
Bupati Bintan Roby Kurniawan malah berjanji akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang lahan mangrove secepatnya mengingat tegulasi tersebut penting bagi pemerintah daerah, untuk dapat merehabilitasi lahan mangrove di daerah Kabupaten Bintan.
Roby mengatakan jika mangrove bisa dimanfaatkan sebagai perdagangan karbon, maka pembelian dan penjualan harus melalui izin. Ini memungkinkan pemegang izin tidak sembarangan melepaskan karbondioksida atau gas rumah kaca lainnya.
Perdagangan karbon dilakukan dengan tujuan mengurangi emisi karbon secara bertahap dan mencegah perubahan iklim global.
“Memang regulasi yang mengatur itu belum ada. Makanya akan kita segerakan nanti,” ungkap Roby usai pertemuan dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di Kantor Bupati Bintan, Kamis (13/10/2022).
Roby juga menyampaikan banyak dampak positif yang akan didapat masyarakat, termasuk bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah, tambahnya, siap menindaklanjuti hasil pertemuan dengan para peneliti BRGM RI dengan segera. (amr)

