Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam Tertibkan Reklame Ilegal

BP Batam bersama Kejaksaan Negeri Batam saat membahas penyelesaian permasalahan reklame berdasarkan Perka Nomor 7 tahun 2017, kemarin. (ft humasbpbatam)

BP Batam bersama Kejaksaan Negeri Batam saat membahas penyelesaian permasalahan reklame berdasarkan Perka Nomor 7 tahun 2017, kemarin. (ft humasbpbatam)

Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Negeri Batam gencar melakukan penertiban reklame ilegal di Kota Batam. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan estetis, serta mencegah potensi kerugian negara.

Berdasarkan data per Januari 2025, ditemukan banyak pelanggaran terkait reklame, seperti izin yang sudah mati, tidak memiliki izin, dan tidak sesuai dengan masterplan. Untuk mengatasi masalah ini, BP Batam telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha reklame.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pelaku usaha reklame dapat memahami pentingnya izin dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti.

 Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang tertata. “Mari kita bersama-sama menjaga keindahan kota Batam dengan mentaati peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Upaya penertiban reklame ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan estetika Kota Batam. Dengan semakin tertata dan tertibnya pemasangan reklame, wajah Kota Batam akan semakin menarik dan nyaman bagi masyarakat.

Selain itu, penertiban reklame juga bertujuan untuk mencegah potensi kerugian negara akibat penggunaan ruang publik tanpa izin.

Dalam sosialisasi dihadirkan dua narasumber yakni Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Selain itu, turut hadir Kepala Satuan Internal, Imbuh Agustanto; serta para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Badan Pengusahaan Batam.

Dalam sambutannya, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, menegaskan pentingnya langkah penertiban ini sesuai dengan Surat Peringatan yang berlaku.

“Masih banyaknya reklame yang tidak sesuai Masterplan, kami lakukan langkah identifikasi dan sosialisasi kemudian peringatan. Dengan sosialisasi kita harapkan dampak potensi kerugian negara kita eliminasi. Iklim investasi terjaga. Estetika kota pun tertata,” kata Ponco.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap mitra yang tidak sesuai dengan ketentuan Perka, demi menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib dan estetis.

Ponco menjabarkan kondisi eksisting berdasarkan jumlah perusahaan per Januari 2025, ditemukan sebanyak 60 perusahaan reklame dengan status Izin Mati, 25 Perusahaan Tidak Berizin, Neonbox 69 perusahaan, dan kedapatan tidak berizin & tidak sesuai Masterplan sebanyak 120 perusahaan. (rst)

Exit mobile version