Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Bersama BC, Barantin Cek Jalur Laut Perbatasan Indonesia dengan Malaysia-Singapura

Kepala Barantin,Sahat M Panggabean (menunjuk ke arah laut) saat berpatroli bersama petugas BC di perairan Indonesia, kemarin. (ft barantin)

Kepala Barantin,Sahat M Panggabean (menunjuk ke arah laut) saat berpatroli bersama petugas BC di perairan Indonesia, kemarin. (ft barantin)

Karimun, Lendoot.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama DJBC Kepri  Kepri dan Tanjung Balai Karimun melakukan pengecekan jalur laut Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M Panggabean mempimpin patroli bersama. Saat berada di perairan Tanjungbalai Karimun, Kamis (3/10/2024), Sahat mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi, sekaligus meninjau kondisi lapangan terkait kerawanan pemasukan dan pengeluaran komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produknya.

“Jalur dan pulau terluar ini penting, karena di wilayah ini sering masuk berbagai komoditas yang tidak resmi6 melalui jalur atau pelabuhan kecil yang belum ditetapkan, ini yang perlu diantisipasi,” ungkap Sahat dalam rilis yang dikirim ke media ini, Jumat (4/10/2024).

Perjalanan laut dari wilayah Batam atau Karimun ke Singapura dan Malaysia dapat ditempuh hanya sekitar satu jam perjalanan. Selain itu kerawanan juga terjadi karena banyak jalur tidak resmi yang memungkinkan kapal dari luar melakukan aktifitas pemasukan berbagai komoditas karantina.

Dari data yang diperoleh Barantin, di wilayah7 Kepulauan Riau setidaknya ada 76 pelabuhan kecil yang tidak ditetapkan dan berpotensi menjadi tempat pemasukan media pembawa secara ilegal.

Pelabuhan-pelabuhan kecil tersebut tersebar di Batam, Bintan, Tanjung Pinang, Anambas, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Batu, dan Pelabuhan Moro yang menghubungkan jalur laut timur dari perairan Aceh hingga ke Lampung.

“Ini makanya kita perlu sinergi bersama, bahkan mereka bisa melakukan pertukaran komoditas di laut, nah ini yang tidak kita inginkan, ini yang perlu kita sosialisasikan bahwa itu tidak benar, bahwa itu berisiko,” tegas Sahat.

Menuturnya, risiko pemasukan komoditas secara ilegal dapat membawa hama dan penyakit ke wilayah NKRI. Secara khusus ke wilayah Kepri dan Riau, bahkan hingga ke Sumatera dan wilayah Banten serta Jakarta.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri (Karantina Kepri) Herwintarti mengatakan, selama periode Januari sampai Agustus jumlah tindakan karantina penahanan sebanyak 190 kali, dengan total komoditas sebesar lebih dari 2 ton yang sebagian besar berupa barang bawaan penumpang dari Malaysia dan Singapura yang tidak dilengkapi dokumen karantina.

Herwintarti juga menambahkan, bahwa selain kegiatan penahanan yang dilakukan dibandara dan pelabuhan, Karantina Kepri juga mendapatkan komoditas yang diserahterimakan dari Bea dan Cukai wilayah Kepri. Total komoditas yang ditahan oleh Bea dan Cukai sebanyak 79,4 ton berupa bawang bombay, bawang merah, daging beku dan benih bening lobster yang ditangkap ditengah laut ketika akan memasuki maupun keluar wilayah NKRI.

Dari data tersebut, penahanan terhadap media pembawa atau komoditas sebagian besar karena tidak melengkapi dokumen persyaratan karantina, serta pemasukan melalui jalur laut ilegal. Sehingga menurut Herwintarti, perlu terus dilakukan penguatan, kolaborasi dan sosialisasi bahwa hal tersebut sangat mengancam kelestarian sumberdaya alam hayati Indonesia. (*/rsd)

Exit mobile version