Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Berikut ini Tarif Baru Angkutan Antarpulau di Kabupaten Karimun

Ilustrasi kapal Penumpang Antarpulau Karunia Jaya di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, (dok lendoot)

Karimun, Lendoot.com – Kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) beberapa waktu lalu, berdampak langsung terhadap sektor tranportasi laut. Tak terkecuali terdampak terhadap tarif angkutan kapal antarpulau di Kabupaten Karimun.

Pada 5 September 2022, Pemerintah Kabupaten Karimun  melalui Dinas Perhubungan bersama stakeholders telah bersama-sama menetapkan penyesuaian tarif terbaru angkutan penumpang laut dalam Kabupaten Karimun.

Berdasarkan rapat tersebut, terjadi penyesuaian tarif angkutan kapal antarpulau sesuai dengan kenaikan harga BBM di Kabupaten Karimun.

Seperti kenaikan harga BBM jenis pertalite (gasolin RON 90) dari harga Rp7.250 kini per 3 September lalu sudah menjadi Rp10 ribu per liter.

“Maka dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Lintas Dalam Wilayah Kabupaten Karimun,” ujar Kadishub Karimun Afrian kepada wartawan.

Penentuan tarif telah disepakati sebesar 23,5 % dalam hal pembulatan angkat hasil perkalian tarif angkutan. Apabila di bawah Rp500 maka tarifnya akan dihilangkan dan jika diatas Rp500 maka akan dibulatkan menjadi kelipatan Rp1.000.

Berikut tarif angkutan kapal antarpulau lintas dalam Kabupaten Karimun;

Kapal Speedboat Bahan Bakar Pertalite dari Karimun ke:

  1. Durai=================Rp148.000
  2. Tanjungbatu Kundur========Rp74.000
  3. Moro=================Rp103.000
  4. Keban================Rp161.000
  5. Tanjung Berlian========== Rp51.000
  6. Sebele=================Rp44.000
  7. Lebuh Barat=============Rp38.000
  8. Penarah=================Rp44.000
  9. Bunut================Rp38.000
  10.  Kampung Asam==========Rp37.000.

Kapal Tradisional/Pompong Bahan Bakar Pertalite dari Karimun ke:

  1. Pulau Parit                           Rp15.000
  2. Pulau Tulang                        Rp19.000
  3. Pulau Buru                           Rp25.000
  4. Pulau Moro                          Rp80.000.

(sumber: berita acara hasil rapat penyesuaian tarif angkutan laut lintas dalam Kabupaten Karimun-Dinas Perhubungan Karimun).

Tarif ini berlaku setelah ditandatangani Bupati Karimun dalam bentuk surat keputusan Bupati Karimun. (msa)

Exit mobile version